‘Taktik Zona Abu-Abu’ China

20220218abf000000 0977

Oleh: Yohanes Ngamal

Laut Cina Selatan merupakan bagian dari Samudra Pasifik yang membentang dari Selat Karimata dan Malaka hingga Selat Taiwan. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sendiri diakui dan ditetapkan berdasarkan hukum internasional oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS). China adalah anggota UNCLOS 1982-nya. Karena Tiongkok merupakan pihak/bagian dari UNCLOS 1982. Maka, Tiongkok wajib menghormati dan mematuhi pelaksanaan UNCLOS 1982. Pelanggaran yang dilakukan Tiongkok menggunakan klaim zona tradisional penangkapan ikan tradisonal China dengan strategi pendekatannya adalah zona abu-abu (grey zone strategy).

Peneliti pada Centre on Asia and Globalisation Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore, Evan A Laksmana berpendapat ada peningkatan taktik zona abu-abu atau grey zone tactic yang dilakukan China terhadap Indonesia. Ia mengungkap awal mula mengapa China merasa berhak menangkap ikan di wilayah Indonesia terjadi pada tahun 1990. Ketika itu, Menteri Luar Negeri Indonesia dan Menteri Luar Negeri China memiliki semacam kesepahaman informal bahwa China mengakui kedaulatan Indonesia atas Natuna dan Indonesia dianggap mengerti bahwa China mempunyai posisi terkait Laut China Selatan (LCS). Di mata China, lanjut dia, Indonesia memahami klaim nine dash line miliknya. Sementara, kata dia, di posisi Indonesia kalau China mengakui kedaulatan Indonesia atas pulau Natuna, berarti secara otomatis China juga mengakui hak berdaulat Indonesia di perairannya

Metode Penelitan

Metodologi Penelitian Kualitatif, merupakan metode penelitian  filsafat post positivisme yang meneliti pada kondisi obyek yang alamiah,  di mana peneliti adalah instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilaksanakan dengan purposive dan snowball, teknik pengumpulan dengan triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.

Menurut Sugiyono (2019), metode penelitian kualitatif sering disebut metode penilitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting).

Definisi Strategi Zona Abu-abu Cina

Bonny Lin, Cristina L. Garafola dkk. (Rand Corporation, Maret 2022) mendefinisikan taktik atau strategi zona abu-abu Cina (gray zone tactics/strategies)  sebagai “koersif pemerintah Cina geopolitik, ekonomi, militer, dan kegiatan operasi siber dan informasi (cyber/IO) di luar diplomatik biasa dan kegiatan ekonomi dan di bawah penggunaan kekuatan militer kinetik.”

Lebih lanjut mereka menjelaskan strategi abu-abu China dengan mengidentifikasi cara China menggunakan kekuatannya untuk menekan targetnya. Pertama, bidang geopolitik, ekonomi, dan taktik cyber/IO ke internasional, melalui tekanan eksternal tidak langsung, seperti seperti dengan memanfaatkan forum regional; bilateral melalui ekanan eksternal langsung; dan akar rumput melalui kegiatan langsung di negara atau wilayah target, seperti dengan memanfaatkan proxy lokal.

Kedua, taktik militer menjadi militer domain, khususnya udara, maritim, darat, dan umum misalnya melalui beberapa dinas militer RRC.

Penelitin RAND Project Air Force mengembangkan kerangka kerja untuk membantu pembuat kebijakan AS mengkategorikan penggunaan taktik zona abu-abu China dan mengidentifikasi taktik Republik Rakyat China (RRC) paling bermasalah yang dapat diprioritaskan oleh Amerika Serikat untuk dilawan. Studi taktik zona abu-abu China biasanya berfokus pada negara, domain tertentu (misalnya, maritim), atau insiden. RAND menganalisis tren dan pola dalam perilaku zona abu-abu China dengan memeriksa penggunaan berbagai jenis taktik zona abu-abu oleh negara tersebut dari waktu ke waktu terhadap lima sekutu dan mitra utama AS di Indo-Pasifik: Taiwan, Jepang, Vietnam, India, dan Filipina.

Kerangka baru untuk memahami taktik zona abu-abu China

Studi mengenai taktik zona abu-abu Cina yang dilakukan Bonny Lin, Cristina L. Garafola dkk (Maret 2022) mengungkapkan beberapa temuan utama sebagai berikut.

Pertama, China memandang aktivitas zona abu-abu sebagai perpanjangan alami dari cara negara menjalankan kekuasaan. Kegiatan ini adalah cara untuk menekan negara-negara agar bertindak sesuai dengan kepentingan Beijing⁠—memajukan tujuan domestik, ekonomi, kebijakan luar negeri, dan keamanannya⁠—tanpa memicu reaksi balik atau konflik.

Kedua, selama dekade terakhir, Cina menggunakan hampir 80 taktik zona abu-abu yang berbeda di semua instrumen kekuatan nasional melawan Taiwan, Jepang, Vietnam, India, dan Filipina.

Ketiga, ada tiga indikator dapat membantu menentukan taktik mana yang paling bermasalah: sejauh mana taktik China merusak tujuan AS, seberapa sulit bagi sekutu dan mitra untuk melawan taktik, dan seberapa luas China menggunakan taktik tersebut.

Milisi laut Cina

Sejatinya kekuatan utama taktik zona abu-abu di kawasan Laut China Selatan dan Asia Timur adalah milisi laut China yang dijuluki ‘pria biru kecil’. Milisi laut ini, terdiri dari ratusan ribu nelayan dengan perahu motor, dan  pasukan para militer China, sebagian besar berbasis di Pulau Hainan China.

Mereka ini berusaha untuk menegaskan dan memperluas kendali China di atas wilayah sengketa, termasuk di pulau-pulau dan terumbu karang yang direklamasi di Laut China Selatan.Gagasan di balik operasi milisi China adalah untuk menggunakan otoritas atas ruang maritim menggunakan kapal dan personel sipil, tetapi melakukannya di acara yang menghalangi konfrontasi militer terbuka.

Dengan bertindak kasar, seringkali secara tidak profesional di sekitar negara bagian lain, kapal Penjaga Pantai China dan kapal penangkap ikan berusaha untuk menegaskan dominasi China di daerah sekitar yang disengketakan fitur. Kegiatan mereka secara sadar disimpan di bawah ambang batas konflik, tetapi menunjukkan tekad China untuk membangun kontrol atas fitur yang disengketakan.

Setelah milisi maritim China berhasil membantu dalam penyitaan Scarborough Shoal pada tahun 2012, Beijing memperluas operasi mereka di Laut Cina Selatan. China juga mulai menggunakan milisi laut dan para militer untuk menghalangi kebebasan operasi navigasi Amerika Serika di Laut Cina Selatan.

Akibatnya, kata pengamat maritim, ‘taktik zona abu-abu’ yang terstruktur telah memungkinkan Beijing untuk melemahkan hukum internasional dan menetapkan preseden yang menguntungkannya. Aktivitas milisi maritim China itu telah berhasil merorong  “nasionalisasi” Jepang atas tiga pulau tak berpenghuni di kepulauan Senkaku pada September 2012.

Pada Agustus 2016, Tiongkok menunjukkan efektivitas operasi zona abu-abu dengan mengirimkan lebih dari 200  kapal penangkap ikan China ke laut Senkaku. Dalam empat hari, total 28 kapal penjaga pantai China yang mengawal kapal nelayan dikatakan telah masuk Laut teritorial Jepang di dekat Senkaku.

Meskipun berakhir dengan damai—dengan tidak ada pendaratan di pulau-pulau yang disengketakan—operasi itu memberikan gambaran sekilas bahwa Beijing memiliki taktik zona abu-abu. Disadari atau tidak, taktik serupa diterapkan Cina di kawasan Laut Cina Selatan yang berbatasan dengan negara-negara Asian Tenggara seperti  Vietnam, Indonesia dan Filipina.

Namun, tidak jelas apakah Vietnam, Indonesia, dan Filipina telah berusaha mengimbangi aktivitas milisi martim Cina dengan memanfaatkan nelayan mereka untuk melakukan serangan milisi Cina.

Namun para pengamat berpendapat, jika negara-negara Asean itu tak dapat melakukan hal yang sama dengan Cina, itu karena mereka tak memiliki militer yang kuat untuk mendukung operasi milisi.

Bagaimana Indonesia menyiasati taktik zona abu-abu China?

Di Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang paling dekat dengan Laut China Selatan. China telah menundukkan Indonesia pada taktik zona abu-abu maritim, mengungguli kompetisi dengan negara lain, termasuk Indonesia tanpa perang habis-habisan.

Menurut berita media massa diketahui selama beberapa dekade terakhir, China telah mengerahkan ribuan milisi lautnya untuk mengoperasikan kapal-kapal penangkap ikan di Laut Natuna Utara.

Evan A. Laksamana (Juli, 2022) menyebutkan bahwa Cina telah menaikkan taruhanya di kawasan tersebut. Misalnya, sebuah kapal survei Tiongkok menghabiskan tujuh minggu dari Agustus hingga Oktober 2021 untuk melakukan pemetaan dasar laut intensif di dalam ZEE Indonesia, di selatan konsesi Harbour Energy Tuna Block.

Sebuah laporan Reuters pada Desember 2021 menunjukkan bahwa China telah secara efektif melewati “garis merah” Indonesia dengan menuntut agar Indonesia menghentikan kegiatan pengeborannya di daerah tersebut.

Meski demikian, Jakarta relatif diam tentang masalah ini. Bahkan, ketika media gencar memberitakan ulah China di Kawasan Natuna Utara, Indonesia sering merespon dengan menyatakan bahwa apa yang dilakulkan China di Laut Natuna Utara belum mengancam kedaulatan NKRI.

Memang, Indonesia pernah mengerahkan sembilan kapal patroli angkatan laut dan penjaga pantai (Bakamla) Indonesia ke kawasan itu. Tetapi, mereka hadir di sama untuk mengamati karena ada perintah yang jelas untuk tidak campur tangan.

Para pemimpin politik dan pembuat kebijakan Indonesia sepertinya masih fokus pada pengurangan krisis maritim ketika krisis itu muncul, daripada mencegahnya muncul di tempat pertama sebagaimana mestinya.

Mengapa China gencar menerapkan taktik zona abu-abu di Laut Natuna Utara? Jawabannya tentu saja karena China mengejar tujuan tertentu. Barangkali China juga menganggap bahwa Indonesia akan merespons dengan tidak tegas, karena berbagai alasan.

Akankah Indonesia terus ‘bertahan’ dengan posisi seperti itu?

Tentu saja kita tidak berharap demikian. Jadi, walapun para pengamat menilai pembuat kebijakan Indonesia kurang tegas, kita berharap bahwa hal seperti itu tidak benar-benar menjadi karakter pengambil kebijakan Indonesia.

Memang ada kalangan yang percaya bahwa tekad Indonesia membuat China meninggalkan peta “sembilan garis putus-putus” tidak mungkin tercapai. Tapi, sebagai bangsa, kita justru berharap sebaliknya.

Jadi, melihat Beijing terus gencar menerapkan strategi zona abu-abunya, Indonesia harus segera merapatkan betis dan menyusun strategi untuk meresponnya secara tepat.

Artinya, Indonesia perlu segera merumuskan strategi dan aksi nyata untuk menghentikan serangan ilegal China ke Laut Natuna Utara. Pembuat kebijakan Indonesia perlu melihat serangan zona abu-abu China sebagai masalah penegakan hukum maritim jangka pendek, daripada sebagai langkah strategis yang lebih luas dan jangka panjang.

Berkenaan dengan itu, Indonesia perlu segera mengintegrasikan lebih banyak instrumen, dari diplomatik hingga militer dan ekonomi. Sudah saatnya pula, Indonesia tidak boleh lagi mengkotak-kotakkan masalah—memisahkan hubungan bilateralnya dengan Cina dari masalah Laut Natuna Utara, sengketa Laut Cina Selatan, dan politik kekuatan besar.

Indonesia perlu secara jelas mengartikulasikan tujuan yang terbatas dan dapat dicapai dalam melawan China di Laut Natuna Utara. Untuk itu Indonesia juga perlu berani melepaskan ketergantungan ekonomis atas Cina. Lebih daripada itu, Indonesia perlu secara serius memikirkan opsi lain atas proyek yang melibatkan aliansi maritim minilateral, atau peninjauan kembali proyek Belt and Road Initiative (BRI) China di Indonesia.

Meski ada kalangan yang melihat hal itu bukanlah kondisi yang  dapat segera terjadi, tetapi hal itu bukanlah sesuatu yang mustahil. Yang paling penting, kita tak boleh  lagi  meremehkan strategi zona abu-abu yang diterapkan Cina di kawasan Laut Cina Selatan. Jika tidak, maka terobosan strategis zona abu-abu China akan terus berlanjut. ***

Penutup

Dalam rangka menguasai sumber daya alam dilaut china selatan, China telah mengklaim bebarapa wilayah di Laut China Selatan. Untuk suksesnya klaim tersebut China menerapkan Grey Zone Strategy.  Kekuatan utama taktik zona abu-abu di kawasan Laut China Selatan dan Asia Timur terletak pada penempatan milisi nelayan  laut China yang dijuluki ‘pria biru kecil’.

Milisi laut ini, terdiri dari ratusan ribu nelayan dengan perahu motor, dan  pasukan para militer China, sebagian besar berbasis di Pulau Hainan China. Mereka ini berusaha untuk menegaskan dan memperluas kendali China di atas wilayah sengketa, termasuk di pulau-pulau dan terumbu karang yang direklamasi di Laut China Selatan.

Gagasan di balik operasi milisi China adalah untuk menggunakan otoritas atas ruang maritim menggunakan kapal dan personel sipil, tetapi melakukannya dengan acara yang menghalangi konfrontasi militer terbuka. Berkaitan  dengan hal itu, Indonesia perlu memiliki program sesegera mungkin mengintegrasikan  instrumen pendekatan terhadap klaim China tersebut mulai dari pendekatan diplomatik, hukum laut unclos, politik kawasan,  militer dan ekonomi.

Indonesia juga harus mempertimbangkan  hubungan bilateralnya terutama ketergantungan ekonomi dengan Cina dari masalah Laut Natuna Utara, sengketa Laut Cina Selatan, dan politik kekuatan besar. Indonesia juga perlu secara jelas mengartikulasikan tujuan yang terbatas dan dapat dicapai dalam melawan China di Laut Natuna Utara.

Untuk itu Indonesia juga perlu berani melepaskan ketergantungan ekonomis atas Cina. Lebih daripada itu, Indonesia perlu secara serius memikirkan opsi lain atas proyek yang melibatkan aliansi maritim minilateral, atau peninjauan kembali proyek Belt and Road Initiative (BRI) China di Indonesia.

 

Daftar Pustaka

 

A New Framework for Understanding Chinese Gray Zone Tactics,” by Bonny Lin, Cristina Garafola, et al. RAND Corporation, 2022.

“Gaining Competitive Advantage in the Gray Zone,” by Lyle Morris, Michael Mazarr, et al.

RAND Corporation, 2019.

“Competing in the Gray Zone: Russian Tactics and Western Responses,” by Stacie Pettyjohn and Becca Wasser, RAND Corporation, 2019.

CMSI China Maritime Report #1: “China’s Third Sea Force, The People’s Armed Forces Militia: Tethered to the PLA,” by  Conor Kennedy and Andrew Erickson, U.S. Naval War College China Maritime Studies Institute, March 24, 2017.

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/09/peneliti-ungkap-eskalasi-taktik-zona-abu-abu-china-terhadap-indonesia