Pengalaman mendampingi beberapa klien dengan tuntutan hukuman mati jadi momentum penting untuk membangun kesadaran untuk mewujudkan keadilan sesungguhnya dalam sebuah perjuangan menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dalam sistem peradilan pidana. Kasus eksekusi mati Fabianus Tibo, Marianus Riwu dan Dominggus da Silva akibat kerusuhan di Poso, Sulteng, jadi simpul penting pergumulan pribadi antara perjuangan kemanusiaan dan komitmen profesi untuk menegakkan keadilan. Olehnya itu, semboyan ‘fiat justitia ruat caelum’ harus terus menjadi spritualitas bagi Advokat dalam menjalankan profesi yang sangat mulia ini.
Segenap upaya hukum yang kami jalankan itu untuk menegaskan satu hal yaitu mencapai kepastian hukum yang berkeadilan demi terjaminnya kemanusiaan yang beradab. Tidak mudah memang. Dibutuhkan kesabaran, keuletan dan kesungguhan pengabdian terhadap tanggungjawab sebagai praktisi hukum.
Materi yang tertuang dalam naskah buku ini merupakan hasil studi dan penelitian untuk disertasi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung. Karya ilmiah ini hadir sebagai kelanjutan dari thesis ketika menyelesaikan studi S2 di Universitas Jayabaya, Jakarta.
Dalam studi perbandingan hukum di negeri Belanda, penulis menemukan bahwa sudah ada perkembangan baru dalam pembaharuan hukum PK di negeri Belanda. Sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan terutama teknologi, di negeri Belanda saat ini, sudah diakomodir pendapat atau kesaksian ahli dapat dikualifikasi sebagai “Novum” dalam politik hukum pidana di Belanda sebagai upaya hukum luar biasa atau PK.
Dalam ketentuan hukum PK di Belanda saat ini, novum tidak saja mengenai bukti baru dan/atau keadaan baru. Novum juga dimaknai sebagai adanya pandangan atau perspektif-prespektif baru dalam upaya hukum luar biasa atau PK. Belanda telah mengambil prinsip yang lebih ringan dan telah memungkinkan pemulihan kesalahan hukum yang paling memungkinkan. Prakteknya, PK pun bisa diajukan beberapa kali dan berhasil membebaskan terpidana. Sejumlah kasus besar yang berhasil ditangani di Belanda termuat sebagai bagian dari isi buku ini.
Selain praktek hukum PK yang mengadopsi pendapat ahli sebagai novum, di Belanda juga dibentuk sebuah lembaga ad hoc yaitu CEAS (Commisie Evaluatie Afgesloten Strafzaken) yang beranggokan orang-orang profesional dan ahli dalam bidangnya (Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Polisi Senior, Advokat Senior dan Ahli/Pakar Hukum). Keberadaan lembaga ad hoc ini dipandang perlu dengan fungsi khusus menyelesaikan permasalahan hukum di bidang PK yang menjadi kontoroversial di masyarakat sebagai upaya hukum luar biasa yang bersifat khusus, berskala besar dan memiliki tingkat pembuktian yang cukup rumit.
Dinamika perkembangan masyarakat menuntut solusi-solusi baru dalam upaya penegakan hukum sesuai arah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Masyarakat yang makin maju dan moderen akan menghadirkan tantangan dan peluang, termasuk pola dan tingkat kejahatan, penanganan hukum dan solusi-solusi baru. Apapun, upaya penegakan hukum bertujuan menjunjung martabat manusia, tidak hanya tentang kepastian hukum, tapi juga adanya hukum yang pasti yang akan menunjang keadilan.
Perkembangan ilmiah baru perlu diperhitungkan dengan lebih baik. Penyelidikan forensik, penyelidikan perilaku, menjadi hal yang semakin penting dalam masalah kriminal apalagi memasuki tahapan upaya hukum luar biasa atau PK. Deskripsi terbatas dari kriteria novum yang dianut selama ini menjadi salah satu perhatian utama untuk diperbaharui sebagaimana sudah dilakukan di Belanda yang diuraikan dalam buku ini.
Konsepsi pembaharuan politik hukum menegaskan bahwa pembaharuan hukum nasional tidak lepas dari perkembangan hukum di negara lain dan/atau dunia internasional. Gagasan ini membuka ruang bagi Indonesia untuk dapat mengadopsi perkembangan terkini yang telah dilakukan di Belanda ke dalam upaya pembaharuan politik hukum di dalam negeri.
Pengalaman empiris penulis menunjukkan, masih sangat terbatas referensi dan literatur tentang upaya hukum luar biasa (PK) ini di Indonesia. Banyak masyarakat pencari keadilan, praktisi hukum dan akademisi pun masih kesulitan mencari rujukan tentang upaya hukum luar biasa (PK) ini di dalam negeri.
Studi perbandingan hukum di Belanda yang tertuang dalam isi buku ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi konsep pembaharuan hukum di Indonesia, khususnya RUU KUHAP yang sedang dalam proses pembahasan.
Pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR perlu melakukan harmonisasi dan singkronisasi UU yang mengatur tentang PK (KUHAP, UU Kekuasan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung) dengan masukan yang baru dan bermutu, baik dalam konsep, mekanisme dan sistem operasionalnya.
Konsep dan kajian dalam buku ini, akan bermanfaat bagi para mahasiswa hukum, para dosen, praktisi hukum, pemerintah, legislator dan para pencari keadilan, terutama dalam hukum pidana PK sebagai upaya hukum luar biasa.
Semoga kehadiran buku dapat bermanfaat bagi semua pihak yang peduli terhadap penegakan hukum berkeadilan dan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia di tanah air.
No Books Available!