LAYANAN PENGURUSAN HAKI
Penerbit Pelita Mendukung Upaya Untuk Melindungi Hak Kekayaan Intelektual
terhadap setiap temuan yang dihasilkan Oleh Dosen dan pelaku pendidikan lainnya
Pengurusan HAKI
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Menyediakan layanan pengurusan HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan untuk perlindungan hukum kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Layanan Penerbit Pelita
Penerbit Pelita memberikan pelayanan yang terbaik, berkualitas dan profesional. Layanan yang kami sediakan diantaranya :
Memperoleh Reputasi
Memperoleh Reputasi sebagai pencipta dan Secara tidak langsung dosen memiliki eksistensi, yang tidak dapat dihilangkan dan dihapus oleh siapapun.
Memimiliki bobot Angka Kredit
Memimiliki bobot Angka Kredit poin KUM pada bidang penelitian sebesar 40 poin
Bisa Diikutkan Hibah
Manfaat lain bagi dosen selain KUM adalah karya yang telah memperoleh sertifikat HAKI bisa diikutkan dalam berbagai hibah penelitian atau program kampus lainnya.
Ciptaan yang dapat dilindungi
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.